News & Events
Hukum Kontainer Bekas Angkut Daging Babi Dipakai untuk Mengangkut Produk Halal
- 12 Mei 2026
- Posted by: SMK YPM 3 TAMAN
- Category: Adverisement Hobbies Technology Uncategorized
SMYTITANEWS –
Assalamu’alaikum wr wb. Izin bertanya, apakah kontainer yang pernah digunakan untuk mengangkut daging babi boleh digunakan kembali untuk produk halal yang lain, seperti ikan, daging sapi, buah, dan misalnya? Jika boleh, bagaimana cara menyucikannya? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. ( Ferdy ).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk menyelidiki masalah ini kepada kami. Kami akan berusaha untuk memberikan jawaban yang komprehensif dan bijak, agar dapat menjadi pedoman dalam menyikapi hal ini dengan benar.
Secara umum, daging babi dan segala sesuatu yang berasal darinya tergolong sebagai sesuatu yang najis mughallazhah , yaitu najis yang tingkatannya paling berat dari najis-najis yang lain. Maka segala sesuatu yang bersentuhan dengannya, secara otomatis menjadi najis, termasuk kontainer dalam pertanyaan tersebut.
Dalil najisnya babi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya, “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan memberi sesuatu yang diharamkan sepanjang bagi yang ingin penampang, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah.” (QS Al-An’am : 145).
serupa dijelaskan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H), ketika menafsirkan frasa “au laḫma khinzîrin fa innahû rijsun—daging babi karena ia najis” , ia menegaskan bahwa alasan utama diharamkannya daging babi adalah karena zat dan sifat dasarnya yang memang najis, sehingga kenajisan tersebut alasan pokok haramnya sesuatu menjadi untuk dikonsumsi.
Berkaitan dengan penjelasan tersebut, simak penjelasannya berikut ini:
قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّه رِجْسٌ، وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ تَعَالَى إِنَّمَا حَرَّمَ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ لِكَوْنِهِ نَجِسًا. فَهَذَا يَقْتَضِي أَنَّ النَّجَاسَةَ عِلَّةٌ لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ كُلُّ نَجِسٍ يَحْرُمُ أَكْلُهُ
Artinya, “Allah berfirman dalam ayat ini: ‘Atau daging babi karena ia najis. Maksudnya adalah bahwa Allah mengharamkan daging babi semata-mata karena zatnya yang memang najis. Hal ini mengandung kesimpulan bahwa najis menjadi alasan diharamkannya sesuatu untuk dimakan. Karenanya, setiap benda yang memiliki sifat najis, hukumnya haram untuk dikonsumsi.” ( Tafsir Mafatihul Ghaib , [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XIII, halaman 168).
Kendati demikian, perlu dipahami bahwa meskipun babi dihukumi najis dan segala sesuatu yang bersentuhan dengannya menjadi mutanajjis (terkena najis), hal itu tidak serta-merta menjadikan benda tersebut tidak dapat digunakan kembali secara permanen, karena setiap benda yang terkena najis pada dasarnya masih bisa disucikan dan dikembalikan ke hukum asalnya yang suci.
Termasuk yang bisa disucikan kembali adalah kontainer yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut daging babi dan benar-benar menyentuhnya atau terkena cairan rembesannya. Ia tetap dapat dimanfaatkan kembali untuk produk halal, selama telah dibersihkan secara sempurna hingga hilang seluruh bekas najisnya. Adapun tata cara menyucikannya adalah sebagai berikut:
- Bilas dan gosok seluruh permukaan bagian dalam kontainer yang terkena najis hingga tidak tersisa lemak atau kotoran;
- Kemudian basuh dengan air suci sebanyak tujuh kali;
- Pada salah satu dari 7 basuhan tersebut, airnya dicampur dengan debu yang suci;
Itulah tata cara menyucikan benda atau tempat yang terkena najis babi.
Dengan demikian, maka kontainer tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk mengangkut produk halal, seperti ikan, daging sapi, buah, dan misalnya. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan dalam salah satu riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ الله عَلَيهِ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda, ‘Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama (atau salah satunya) dengan tanah’.” (HR Muslim).
Demikianlah tata cara menyucikan najis yang berasal dari anjing sebagaimana yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i.
Akan tetapi, ditemukan salah satu pendapat di dalam mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa penyucian najis babi cukup dilakukan dengan sekali basuhan saja tanpa perlu dicampur tanah.
Bahkan Imam An-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa cukup dengan satu kali pembasuhan tanpa campuran tanah. Menurutnya, pendapat ini juga dianut oleh sebagian besar ulama lain yang sepakat bahwa babi tergolong najis, dan inilah pendapat yang dipilih sebagai pendapat utama ( qaulul mukhtar ).
Imam An-Nawawi menegaskan:
وَاعْلَمْ أَنَّ الرَّاجِحَ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلُ أَنَّهُ يَكْفِي الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِنَجَاسَةِ الْخِنْزِيرِ وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَارُ لِأَنَّ حتى يرد الشرع لاسيما فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْمَبْنِيَّةِ عَلَى التَّعَبُّدِ
Artinya, “Ketahuilah, bahwa pendapat yang unggul dari segi dalil adalah: sesungguhnya cukup membasuh satu kali saja tanpa campuran tanah.. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan tentang kenajisan babi. Inilah pendapat yang dipilih ( al-mukhtar ), karena hukum asal mulanya adalah tidak adanya kewajiban (tambahan) hingga ada dalil syariat yang menetapkannya; terlebih lagi dalam masalah ini yang landasannya bersifat ta’abbudi (ibadah murni).” ( Al-Majmu’, [Al-Muniriyah], juz II, halaman 586).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kontainer yang pernah digunakan untuk mengangkut daging babi memang dihukumi najis karena bersentuhan dengan najis, namun tidak berarti ia tak dapat digunakan kembali secara mutlak, karena selama kontainer tersebut telah disucikan, maka hukumnya kembali suci dan boleh dipergunakan untuk mengangkut produk-produk halal.
Sedangkan tata cara menyucikannya ada dua pendapat, menurut pendapat yang masyhur di dalam mazhab Syafi’i adalah dengan dibasuh tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Namun terdapat juga pendapat yang mengatakan cukup dibasuh satu kali, sebagaimana najis pada umumnya, dan pendapat ini dinilai lebih unggul oleh Imam Nawawi.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum penggunaan kembali kontainer bekas angkutan daging babi beserta tata cara penyuciannya. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Sunnatullah , Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
SMK Bisa! SMK Hebat! SMK YPM 3 Taman Luar Biasa, Unggul dan Juara!
https://www.instagram.com/smkypm3taman/